Pemilu Haram di Dalam Islam: Golput Hukumnya Boleh &
Wajib.
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh,
Semoga semuanya senantiasa dalam lindunganNya,
Dan dalam kondisi bahagia karena melihat kebesaran yakni
gerhana bulan.
Berbicara tentang pemilu,
Aduh, saat ini para panitia sangat sibuk dengan persiapan
pemilu.
Para panitia-pun juga tidak tanggung-taggung tidak memiliki
kendaraan,
hingga membuatnya mudah untuk bolak-balik dengan berbagai
urusan pemilu.
Para panitia-pun juga sudah banyak yang melakukan sensus
penduduk dalam rangka membuat kartu untuk para peserta pemilu,
Karena pd jaman now, kalo kita tidak memiliki kartu pemilu
maka kita tidak bisa mencoblos,
Dan masyarakat-pun lag pada bingung mau memilih siapa sebaga
pemimpin yang nantinya akan membawa mereka kearah kebangkitan.
Tapi jika kita berbicara tentang pemilu maka sebenarnya kita
harus tahu dulu, apa sih yang di maksud dengan kebangkitan???
Kalo menurut CafetaIslamRia, kebangkitan itu adalah keluar
dari situasi dan kondisi terpuruk, miskin, bodoh, terbelakang (di ambil dari
berbagai sumber termasuk berbagai kitab yang dikeluarkan oleh HTI).
Namun, jika kita mempelajari teori kebangkitan didalam
sistem Demokrasi, maka Demokrasi adalah suatu sistem yang mampu membawa umat ke
arah kebangkitan.
Coba kita flasback pada sejarah bagaimana runtuhnya Daulah
Islam pada tanggal 3 maret 1924 M.
Ternyata, salah satunya adalah karena adanya berbagai
panflet dan atau tulisan-tulisan yang di terbitkan oleh para kelompok misonaris
yang terakhir, yang didirikan oleh para pemuda Islam yang memiliki tsaqafah/
ilmu pengetahuan Kapitalisme.
Pada awalnya kelompok misonaris tidak memiliki pengaruh yang
besar di masyarakat, walaupun mereka memberikan berbagai teori dan menerbitkan
berbagai tulisannya, hal ini di sebabkan karena agama dari para misionaris
adalah yahudi, hingga orang-orang kristen-pun tidak mempercayai berbagai ide
yang mereka bawa. Dan pendirian kelompok misonaris sangat sering jatuh bangun.
Namun, yang terakhir karena pendirinya adalah pemuda Islam
yang telah ditanamkan didalam jiwa mereka tsaqafah / ilmu pengetahuan
Kapitalisme (ide nasionalisme, patriotisme, kebangsaan) maka masyarakat-pun
mengannggap bahwa ide yang mereka bawa tidak-lah bertentangan dengan tsaqafah/
ilmu pengetahuan Islam, hingga membuat mereka mengaplikasikan ide-ide tersebut
kedalam kehidupannya. Hingga muncullah banyak partai yang mengusung ide
nasionalisme, kebangsaan dan atau patriotisme. Hal ini membuat berbagai wilayah
daulah terpecah belah karena ingin mendirikan negara sendiri mereka merasa
terkengkang dengan berbagai UU dan UUD Daulah Islam yang bersumber dari Al
quran dan As sunnah (walapun pada masa akhir-akhir daulah Islam UU & UUD
sdh tercampur dengan berbagai ide kapitalisme).
Hal ini menjadi sangat parah karena telah ditutupnya pintu
ijtihad, dan hanya sebagian keccil masyarakat yang memiliki keahlian untuk
berijtihad/ menggali hukum yang bersumber dari al quran dan as sunnah (ketika
ada permasalahan baru yang di hadapi oleh umat).
Lalu, bagaimana fakta kebangkitan di dalam sistem demokrasi ???
Faktanya, umat manusia sangata jauh dari kesejahteraan,
keamanan, dan ketertiban.
Umat manusia semakin banyak yang melakukan aktifitas
kriminalitas, free sex, dan berbagai perbuatan yang melanggar norma-norma.
Bagaimana dengan pemilu? bolehkah kita golput?
Jika pemilu demokrasi dimasukkan di dalam pembahasan Islam,
maka CafetaIslamRia mengambil kesimpulan bahwa pemilu demokrasi dharamkan oleh
Islam.
Jika ada pertanyaan bolehkah kaum muslim golput di dalam
sistem demokrasi? maka CafetaIslamRia mengambil kesimpulan dan menjawab bahwa
Golput di dalam sistem demokrasi oleh kaum muslimin hukumnya boleh.
Yukk, kita masuk dalam pembahasan pengqiyasan/ proses
pengambilan hukum Islam
BTW, any way, bus way, tentang aktifitas-aktifitas pemilu
dalam pesta demokrasi:
1.
Campur baur antara laki-laki dan perempuan,
Allah SWT. berfirman: artinya:
“Katakanlah kepada wanita
yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan
janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari
padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah
menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau
ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau
saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka,
atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau
budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak
mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti
tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui
perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah,
hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung”. (TQS. An nur {24}: 31)
2.
Joged-joged dengan lagu2 dangdut,
3.
Pemimpinnya tidak mengembalikan segala urusannya
terhadap hukum Allah dan RasulNya.
4.
Tidak adil.
Allah SWT. berfirman: Artinya:
“ Sesungguhnya Allah
menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh
kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan
adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu.
Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. Hai orang-orang
yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara
kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah
ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman
kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan
lebih baik akibatnya”. (TQS. An Nisa: 58-59).
Allah SWT berfirman:
artinya:
“Hai orang-orang yang
beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut
langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu”. (TQS.
Al Baqarah {2}: 208).
Maka, dari dalil-dalil di atas di ambillah kesimpulan bahwa
pemilu haram dengan melihat berbagai aktifitasnya dan golput-pun dibolehkan dan
menimbulkan hukum wajib karena berbagai pelanggaran/ penentangan terhadap
surah-surah dan ayat-ayat al quran lainnya. Serta tidak sama pemilu ketika ada
Daulah Islam dan pada penerapan sistem Demokrasi. Begitu pula dengan berbagai
strukturnya.
Allah SWT. berfirman: Artinya:
“Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan
seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. Dan barangsiapa yang
mengerjakan kejahatan sebesar dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya
pula”. (TQS. Al Zalzalah {99}: (7-8)).
Semoga CafetaIslamRia bermanfaat dan menjadi pintu hidayah
hingga kita semua senantiasa mendapatkan hidayahNya agar tidak tersesat didalam
jalan yang lurus.
Amin ya Rabb...
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh.
Wallahua’lambishawab.
By
NR

Tidak ada komentar:
Posting Komentar