Kamis, 01 Februari 2018

***CafetaIslamRia***59***






Pemilu Haram di Dalam Islam: Golput Hukumnya Boleh & Wajib.

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh,
Semoga semuanya senantiasa dalam lindunganNya,
Dan dalam kondisi bahagia karena melihat kebesaran yakni gerhana bulan.
Berbicara tentang pemilu,
Aduh, saat ini para panitia sangat sibuk dengan persiapan pemilu.
Para panitia-pun juga tidak tanggung-taggung tidak memiliki kendaraan,
hingga membuatnya mudah untuk bolak-balik dengan berbagai urusan pemilu.

Para panitia-pun juga sudah banyak yang melakukan sensus penduduk dalam rangka membuat kartu untuk para peserta pemilu,
Karena pd jaman now, kalo kita tidak memiliki kartu pemilu maka kita tidak bisa mencoblos,
Dan masyarakat-pun lag pada bingung mau memilih siapa sebaga pemimpin yang nantinya akan membawa mereka kearah kebangkitan.

Tapi jika kita berbicara tentang pemilu maka sebenarnya kita harus tahu dulu, apa sih yang di maksud dengan kebangkitan???
Kalo menurut CafetaIslamRia, kebangkitan itu adalah keluar dari situasi dan kondisi terpuruk, miskin, bodoh, terbelakang (di ambil dari berbagai sumber termasuk berbagai kitab yang dikeluarkan oleh HTI).

Namun, jika kita mempelajari teori kebangkitan didalam sistem Demokrasi, maka Demokrasi adalah suatu sistem yang mampu membawa umat ke arah kebangkitan.
Coba kita flasback pada sejarah bagaimana runtuhnya Daulah Islam pada tanggal 3 maret 1924 M.

Ternyata, salah satunya adalah karena adanya berbagai panflet dan atau tulisan-tulisan yang di terbitkan oleh para kelompok misonaris yang terakhir, yang didirikan oleh para pemuda Islam yang memiliki tsaqafah/ ilmu pengetahuan Kapitalisme.
Pada awalnya kelompok misonaris tidak memiliki pengaruh yang besar di masyarakat, walaupun mereka memberikan berbagai teori dan menerbitkan berbagai tulisannya, hal ini di sebabkan karena agama dari para misionaris adalah yahudi, hingga orang-orang kristen-pun tidak mempercayai berbagai ide yang mereka bawa. Dan pendirian kelompok misonaris sangat sering jatuh bangun.

Namun, yang terakhir karena pendirinya adalah pemuda Islam yang telah ditanamkan didalam jiwa mereka tsaqafah / ilmu pengetahuan Kapitalisme (ide nasionalisme, patriotisme, kebangsaan) maka masyarakat-pun mengannggap bahwa ide yang mereka bawa tidak-lah bertentangan dengan tsaqafah/ ilmu pengetahuan Islam, hingga membuat mereka mengaplikasikan ide-ide tersebut kedalam kehidupannya. Hingga muncullah banyak partai yang mengusung ide nasionalisme, kebangsaan dan atau patriotisme. Hal ini membuat berbagai wilayah daulah terpecah belah karena ingin mendirikan negara sendiri mereka merasa terkengkang dengan berbagai UU dan UUD Daulah Islam yang bersumber dari Al quran dan As sunnah (walapun pada masa akhir-akhir daulah Islam UU & UUD sdh tercampur dengan berbagai ide kapitalisme).

Hal ini menjadi sangat parah karena telah ditutupnya pintu ijtihad, dan hanya sebagian keccil masyarakat yang memiliki keahlian untuk berijtihad/ menggali hukum yang bersumber dari al quran dan as sunnah (ketika ada permasalahan baru yang di hadapi oleh umat).
Lalu, bagaimana fakta kebangkitan di dalam sistem demokrasi ???
Faktanya, umat manusia sangata jauh dari kesejahteraan, keamanan, dan ketertiban.
Umat manusia semakin banyak yang melakukan aktifitas kriminalitas, free sex, dan berbagai perbuatan yang melanggar norma-norma.

Bagaimana dengan pemilu? bolehkah kita golput?
Jika pemilu demokrasi dimasukkan di dalam pembahasan Islam, maka CafetaIslamRia mengambil kesimpulan bahwa pemilu demokrasi dharamkan oleh Islam.
Jika ada pertanyaan bolehkah kaum muslim golput di dalam sistem demokrasi? maka CafetaIslamRia mengambil kesimpulan dan menjawab bahwa Golput di dalam sistem demokrasi oleh kaum muslimin hukumnya boleh.

Yukk, kita masuk dalam pembahasan pengqiyasan/ proses pengambilan hukum Islam
BTW, any way, bus way, tentang aktifitas-aktifitas pemilu dalam pesta demokrasi:
1.       Campur baur antara laki-laki dan perempuan,
Allah SWT. berfirman: artinya:

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung”. (TQS. An nur {24}: 31)

2.       Joged-joged dengan lagu2 dangdut,
3.       Pemimpinnya tidak mengembalikan segala urusannya terhadap hukum Allah dan RasulNya.
4.       Tidak adil.
Allah SWT. berfirman: Artinya:

“ Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”. (TQS. An Nisa: 58-59).

Allah SWT berfirman: artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu”. (TQS. Al Baqarah {2}: 208).

Maka, dari dalil-dalil di atas di ambillah kesimpulan bahwa pemilu haram dengan melihat berbagai aktifitasnya dan golput-pun dibolehkan dan menimbulkan hukum wajib karena berbagai pelanggaran/ penentangan terhadap surah-surah dan ayat-ayat al quran lainnya. Serta tidak sama pemilu ketika ada Daulah Islam dan pada penerapan sistem Demokrasi. Begitu pula dengan berbagai strukturnya.

Allah SWT. berfirman: Artinya:

Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan sebesar dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula”. (TQS. Al Zalzalah {99}: (7-8)).

Semoga CafetaIslamRia bermanfaat dan menjadi pintu hidayah hingga kita semua senantiasa mendapatkan hidayahNya agar tidak tersesat didalam jalan yang lurus.
Amin ya Rabb...

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh.
Wallahua’lambishawab.

By
NR


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Stop Membebek !!! Valentine Day, Bukan Hari Raya Islam & Bukan Pula Budaya Islam

Tanggal 14 Februari merupakan sebuah momen yang sangat dinantikan oleh masyarakat dunia pada saat ini. Walhasil, tanggal 14 Februar...