Air Liur
Kucing Haram/Najis ???
Assalamu’alaikum
warahmatullahi wabarakaatuh,,
Semoga
senantiasa dalam keadaan sehat...
Kucing
merupakan hewan kesayangan Rasulullah Saw. maka Sunnah hukumnya jika kita memelihara
dan memberikannya makan,
Namun haram
hukumnya jika kita memukul/ memegang kepalanya dengan perasaan tidak sayang.
Begitu pula
dengan para pasutri (pasangan suami istri).
Hal ini
pernah dijelaskan oleh Rasulullah Saw. didalam suatu riwayat oleh salah seorang
ustadz di NTT kota Labuan Bajo, pada saat memberikan sambutan pernikahan
keluarganya,
Tapi
sayangnya beliau tidak memberitahukan siapa yang meriwayatkan hadist tersebut.
Lalu jika
kucing tersebut sunnah untuk dipelihara dan diberi makan,
Apakah air
liur, BAB, dan air kencingnya bukan merupakan najis? sehingga membuat air wudhu
yang sudah dijilat, dikencingi, dan adanya BAB, merupakan suci ???
Nah, berikut
hukumnya di dalam Islam:
Dari Kabsyah bintu Ka’ab bin Malik, bahwa beliau menjadi istri salah satu
anak Abu Qatadah. Suatu ketika sahabat Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu
datang menjenguknya, diapun menyiapkan air wudhu untuk bapak mertuanya. Tiba-tiba
datang seekor kucing ingin minta minum air itu. Abu
Qatadah-pun membiarkan kucing itu untuk minum. Kabsyah melihat kejadian ini
keheranan. Kemudian Abu Qatadah menjelaskan, bahwa Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam pernah bersabda tentang kucing:
إنها ليست بنجس، إنها من الطوافين عليكم والطوافات
“Kucing itu tidak najis. Kucing adalah binatang yang sering berkeliaran
di tengah-tengah kalian.” (HR. Ahmad, Nasai, Abu Daud, Turmudzi, dan
dishahihkan al-Albani).
Dalam riwayat lain dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau
mengatakan:
وَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ
بِفَضْلِهَا
“Saya melihat Rasulullah berwudhu dengan air sisa minum kucing.”
(HR. Abu Daud dan dishahihkan al-Albani).
Ibrahim an-Nakhai mengatakan, seperti yang dinukil az-Zamakhsari:
إنما الهرة كبعض أهل البيت
“Kucing itu seperti bagian dari keluarga.”
Artinya, sama sekali tidak najis badannya dan liurnya.
Dalam asy-Syarh al-Kabir untuk kitab al-Muqni’ dinyatakan:
سؤر الهرة وما دونها في الخلقة، كابن عرس، والفأرة، ونحو ذلك من حشرات الأرض
طاهر، لا نعلم فيه خلافًا في المذهب: أنه يجوز شربه، والوضوء به، ولا يكره . هذا
قول أكثر أهل العلم، من الصحابة، والتابعين, ومن بعدهم، إلا أبا حنيفة، فإنه كره
الوضوء بسؤر الهر، فإن فعل أجزأه
“Liur kucing atau binatang yang lebih kecil darinya, seperti musang, tikus,
atau binatang melata lainnya, statusnya suci. Kami tidak mengetahui adanya
perselisihan dalam madzhab hambali, bahwa boleh minum air sisa minuman kucing,
boleh juga berwudhu dengannya, dan tidak makruh. Inilah pendapat mayoritas
ulama di kalangan sahabat, tabiin, dan ulama setelah mereka, kecuali Abu
Hanifah. Beliau menilai makruh berwudhu dengan air sisa minuman kucing.
Meskipun jika berwudhu dengan air itu, wudhunya tetap sah.” (Asy-Syarh
al-Kabir, 1:312).
Dari keterangan di atas, dengan tegas kita dapat menyimpulkan bahwa liur kucing tidak najis.
Sementara, kotoran kucing (BAB/kencing) belum ditemukan hadistnya tentang
najis/ tidak sucinya.
Sumber:
Sumber:
2. @khyarTV
Semoga CafetaIslamRia bermanfaat dan menjadi pintu hidayah, dan langsung
menjalankan berbagai sunnah RasulNya dan semua SunnahNya.
amin ya Rabb...
Wassalamu’alakum warahmatullahii wabarakaatuh,
Wallahua’lambishawab.
By
NR

Tidak ada komentar:
Posting Komentar