Rabu, 06 Desember 2017

***CafetaIslamRia***41***

Menikah: Orang Yang Berilmu adalah orang yang sudah mendapatkan gelar.  

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh...

Menikah adalah sesuatu yang tidak harus dilakukan, hingga ada yang berpendapat bahwa ia hanya ingin memiliki anak/ melahirkan anak saja tanpa harus menikah.
Menikah adalah sesuatu hal yang sunnah, hingga ia berpendapat bahwa menikah
harus saat ini walaupun sudah baligh.
Menikah adalah sesuatu hal yang wajib karena mengingat umur yang sudah mencapai lebih dari 25 tahun.
Menikah adalah sesuatu hal yang wajib karena melihat calon yang sudah mendapatkan gelar D2, D3, S1, S2, S3, hingga ia berpendapat harus menikah karena ia tergolong ke dalam orang-orang yang berilmu.
Menikah adalah sesuatu hal yang bisa di pending, karena calonnya tidak kaya dan mukanya tidak ganteng.

Apakah berbagai pendapat di atas sesuai dengan Islam ???

Ukhtyfillahrahimakumullah....
Ternyata jika kita mendalami dan mengkaji berbagai pendapat di atas, ternyata ia tidak sesuai dengan Islam.
Di dalam Islam, laki-laki dan perempuan dibolehkan memiliki anak (kandung) dengan syarat wajib melaksanakan akad nikah.
Yang sebelumnya melewati beberapa tahap yaitu;

1.Ta’aruf,
Ta’aruf adalah tahap perkenalan antara kedua belah pihak, dalam rangka untuk mengetahui riwayat hidup, baik prinsip hidup, pendidikan yang pernah di tempuh, nama lengkap,nama panggil, tempat tanggal lahir, pekerjaan, ormas-ormas yang pernah di geluti/ yang di geluti saat ini, hobi, kesukaan, atau-pun terkait nama bapak/ibu.
Jika keduanya sepakat/ saling menyukai maka akan di lanjutkan ke jenjang Khitbah.

2. Khitbah (melamar).
Khitbah (melamar) di ungkapkan oleh laki-laki/ perempuan dengan secara langsung atau dengan melalui pihak ke 3 (tiga).
Jika khitbahnya diterima maka proses tersebut berlanjut kepada tahap akad nikah dan kemudian melaksanakan sunnah RasulNya dengan mengadakan walimahan agar masyarakat mengetahui pasangan tersebut untuk menghindari terjadinya fitnah di masyarakat.
Khitbah bisa diketahui dengan kata-kata seperti ; “ana/ saya menyukai antum/anti, maukah  menjadi pasangan hidupku?, atau ”maukah anti/antum menjadi teman hidup ana?”, dll.
Dan Khitbah juga bisa dilewati terlebih dahulu sebelum ta’aruf, tergantung dari kedua belah pihak.

Yuk,,, kita lihat dan baca, bagaimana Islam mengatur hukum nikah.
1.        Wajib
Seseorang baik laki-laki  maupun perempuan jika ia sudah baligh dan sudah tidak bisa menahan garizah tadayun (naluri berkasih sayang) terhadap yang bukan muhrimnya, yang ketika melihatnya saja pikirannya sudah melayang,  matanya terbelalak, tubuhnya sudah tidak bisa tidur dan nafasnya tersengal-sengal maka  hal-hal seperti ini membuat ia harus segera menikah/wajib hukumnya menikah.

2.        Sunnah
Bagi laki-laki atau perempuan yang sudah pernah menikah, maka sunnah hukumnya untuk menikah lagi.
Laki-laki ketikapun, belum bercerai dengan istrinya maka ia sunnah hukumnya untuk menikah lagi sampai ia memilki 4 istri.
Berbeda halnya dengan  perempuan, ia boleh menikah lagi, jika ia sudah resmi bercerai suaminya/ menyelesaikan masa idahnya.
Allah SWT. berfirman:
artinya:
“Wahai manusia, bertaqwalah kamu sekalian kepada Tuhanmu yang telah menjadikan kamu satu diri, lalu Ia jadikan daripadanya jodohnya, kemudian Dia kembangbiakkan menjadi laki-laki dan perempuan yang banyak sekali”. (Qs. An Nisaa (4) : 1).


Juga firmanNya:

 “Wanita yang baik adalah untuk lelaki yang baik. Lelaki yang baik untuk wanita yang baik pula (begitu pula sebaliknya). Bagi mereka ampunan dan reski yang melimpah (yaitu : Surga)”.  (Qs. An Nuur (24) : 26).


Juga firmanNya:
 “..Maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja..”(Qs. An Nisaa' (4) : 3).


Rasulullah saw. bersabda:
Artinya:

"Nikah itu sunnahku, barangsiapa yang tidak suka, bukan golonganku !"(HR. Ibnu Majah, dari Aisyah r.a.).


Rasulullah saw. bersabda:
Artinya:

Empat macam diantara sunnah-sunnah para Rasul yaitu :
“berkasih sayang, memakai wewangian, bersiwak dan menikah”. (HR. Tirmidzi).


Rasulullah saw. bersabda:
Artinya:

Dari Aisyah, "Nikahilah olehmu kaum wanita itu, maka sesungguhnya mereka akan mendatangkan harta (rezeki) bagi kamu¨. (HR. Hakim dan Abu Dawud).


Rasulullah saw. bersabda:
Artinya:

Jika ada manusia belum hidup bersama pasangannya, berarti hidupnya akan timpang dan tidak berjalan sesuai dengan ketetapan Allah SWT dan orang yang menikah berarti melengkapi agamanya, sabda Rasulullah SAW:

 "Barangsiapa diberi Allah seorang istri yang sholihah, sesungguhnya telah ditolong separoh agamanya. Dan hendaklah bertaqwa kepada Allah separoh lainnya." (HR. Baihaqi).

تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ ِلأَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلِجَمَالِهَا وَلِدِيْنِهَا فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّيْنِ تَرِبَتْ يَدَاكَ
(رواه البخاري و مسلم عن أبى هريرة)
Artinya :
Seorang wanita dinikahi karena empat perkara; karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan karena agamanya, maka pilihlah karena agamanya, niscaya kamu beruntung. (Dikutip dari kitab mukhtar al-hadits an-nabawi hal 63 n0 21.)
Rasulullah saw. bersabda:
Artinya:
“...Orang yang berilmu adalah orang yang menerapkan al quran dan as sunnah...”. (HR. MUSLIM)
Sehingga dari hadist di atas bisa dikatakan bahwa seseorang yang sudah mendapatkan gelar D2, D3, S1, S2, dan S3 atau yang lainnya tidak bisa dikatakan orang-orang yang berilmu jika tidak menenerapkan Al quran dan As Sunnah.

Dari penjelasan di atas, dapat di ambil kesimpulan bahwa umur, kecantikan/ kegantengan, kaya/miskin,  tidak menjadi masalah/ tidak menjadi syarat bagi seseorang untuk bisa melaksanakan kewajibannya /untuk  menikah.


Semoga tetap istiqamah dan selalu dalam lindunganNya.

Semoga CafetaIslamRia bermanfaat dan menjadi pintu hidayah.

Amin ya Rabb...


Wallahua’lambishawab.                                                                                               

Wassalam

By
NR

sumber:

http://adinawas.com/hadits-tentang-menikahi-wanita-karena-4-perkara.html,
Fikih wanita,
Dan berbagai referensi lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Stop Membebek !!! Valentine Day, Bukan Hari Raya Islam & Bukan Pula Budaya Islam

Tanggal 14 Februari merupakan sebuah momen yang sangat dinantikan oleh masyarakat dunia pada saat ini. Walhasil, tanggal 14 Februar...