Assalamu’alaikum Warahmatulllahi Wabarakaatuh,,,^_^
Brunei Darussalam, Palestina, Mesir, Malaysia, Indonesia,
Iraq, dan berbagai negara yang penduduknya bermayoritas Islam adalah Negara
Islam,,,?!
Gimana yah,,,?
Apa negara yang hanya menerapkan sebagian hukum Islam bisa
disebut sebagai negara Islam...?
Brunei Darussalam, Indonesia dan Iraq misalnya menerapkan
hukum rajam bagi para penzina, Malaysia yang menerapkan sistem ekonomi Islam,,,
Kalau menurut buku yang CafetaIslamRia baca nih,,,
Suatu negara akan disebut negara Islam ketika ia memiliki
beberapa hal,,,
Seperti;
Yang pertama, harus ada manusia,,,
Yang kedua, memilki perasaan yang sama,,,
Yang ketiga, ridho di atur oleh aturan yang sama,,,yakni
Islam,,,
Sehingga baru bisa dikatakan bahwa negara tersebut adalah
negara Islam dan masyarakat Islam,,,
Jadi,,,saat ini tidak bisa kita katakan bahwasanya negara
Islam telah ada/ telah tegak di muka bumi ini,,,
Karena tadi,,,tidak memiliki aspek yan kedua dan yang
ketiga,,,
ukhty...atau saudariku,,,
Masyarakat/ manusia saat ini tidak memiliki perasaan yang
sama dan tidak ridho di atur oleh aturan yang sama yakni Islam,,,
(Tafadhaly bisa melihat buku Jalan Menuju Islam, Terbitan Hizbut
Tahrir, karangan syekh. Taqiyuddin An
nabhani/ edisi revisi dari pihak Hizbut Tahrir)
Semoga bisa bermanfaat dan menjadi pintu hidayah,,,
Amin ya Rabb,,,
Wallahua’lam bishawab,,,
^_^
By
NR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar