Ada peristiwa dan kejadian,,,
Pada tahun yang lalu,,,dan tahun yang sudah tidak di ingat
lagi...
Pernah melihat ada orang,,,pastilah yang dibicarakan
sekarang adalah perempuan,,,
Pake cadar, pake gamis atau jilbab atau jubah, tapi anehnya
tidak pake kaos kaki...
Kemarin2,,,pas buka internet lihat kabar ada bom bunuh diri
di Indonesia,,,
Ternyata mereka pasutri alias pasangan suami istri,,,
Waktu ngelihat gambar
atau fotonya, ternyata istrinya pake cadar,,,pake gamis atau jubah atau
jilbab,,,
Tapi anehnya sama dengan cerita tahun yang lalu,,,
Sama2 tidak pake kaos kaki,,,yang lebih aneh lagi, alisnya
juga dicukur,,,
Entah mereka pernah membaca dan memahami Q.S. Al Ahzab:
59,,,hadist dari Aisyah Ra. Tentang aurat wanita,,,fiqih wanita tentang batas
aurat wanita,,,dan hukum mencukur alis,,,
Aduh,,,,kalo di ikuti sama masyarakat yang tidak terlalu
paham dengan Islam ,,,bahaya ini,,,!
Ini sudah tidak sesuai dengan Islam,,,
Jibab,,,?
Kalo menurut Islam,,,didalam al quran surah Al Ahzab: 59,jilbab
adalah sejenis baju kurung yang lapang yang menutupi seluruh bagian tubuh,,,
Dari Aisyah ra. Rasulullh Saw. Pernah bersabda: Artinya:
“tubuh perempuan adalah aurat kecuali ini dan ini (sambil menunjuk muka dan
telapak tangan)”. (HR. Muslim),,,
Dan menurut buku Risalah Fiqih Wanita “Pedoman Ibadah Kaum
Wanita Muslimah Dengan Berbagai Permasalahannya”, terbitan “Terbit Terang”
Surabaya, yang disusun oleh Ust. Mahtuf Ahnan SpD dan Ny. Maria Ulfa, MA.
Allah SWT berfirman:
Artinya:
“Hai nabi, katakanlahh kepada istri-istrimu, anak-anak
perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, “hendaklah mereka mengulurkan
jilbabnya[1232] ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian
itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu.
Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (TQS. Al Ahzab:
59)
Kalo menurut Al Quran dan terjemahnya dari yayasan
penyelenggara penterjemah/penafsir Al quran revisi terjemah oleh Lajnah
Pentashih Mushaf Al quran Departemen Agama Republik Indonesia,,,
[1232]. Jilbab ialah sejenis baju
kurung yang lapang yang dapat menutup kepala, muka dan dada.
Mencukur alis,,,?
Di dalam buku Risalah Fiqih Wanita “Pedoman Ibadah Kaum
Wanita Muslimah Dengan Berbagai Permasalahannya”, terbitan “Terbit Terang”
Surabaya, yang disusun oleh Ust. Mahtuf Ahnan SpD dan Ny. Maria Ulfa, MA.
Mencukur Alis hukumnya haram,,,dan Rasulullah Saw. melaknat
mereka,,,
seperti yang tersebut di dalam hadist bahwa Rasulullah Saw.
pernah bersabda:
“Rasululllah Saw. melaknat perempuan-perempuan yang mencukur
alisnya atau minta dicukurkan alisnya”. (HR. Abu Dawud, dengan sanad yang
Hasan).,,,
Semoga bisa menjadi pintu hidayah dan segera memahaminya
atau mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-harinya,,,
Amin ya Rabb,,,
By
NR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar